Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie.
JAKARTA - Kepala Dvisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie
kembali menegaskan jika alat bukti kasus Wakil Ketua Komisi
Pemberanasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) sudah terpenuhi.
Pernyataan Ronny itu menjawab pertanyan wartawan mengenai saksi
tambahan yang akan diperiksa dalam dugaan kasus pemberian keterangan
palsu di bawah sumpah yang menjerat BW tersebut.
"Sudah dari awal saya menyatakan telah menperoleh keterangan
saksi lebih dari dua orang yang mendasari syarat KUHAP (Kita
Undang-undang Hukum Acara Pidana). Bahwa alat buki keterangan saksi
minimal dua orang sudah tercukupi," ujar Ronny di Bareskrim Mabes Polri,
Jalan Trunojoyo, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
"Sudah dari awal saya menyatakan telah menperoleh keterangan saksi
lebih dari dua orang yang mendasari syarat KUHAP (Kita Undang-undang
Hukum Acara Pidana). Bahwa alat buki keterangan saksi minimal dua orang
sudah tercukupi," ujar Ronny di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo,
Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Namun Ronny enggan menyebutkan siapa saja saksi yang telah diperiksa. Dia hanya mengatakan, keterangan saksi yang telah diperoleh itu dapat diuji dipersidangan.
"Nanti di pengadilan. Saksi bisa memberikan keterangan di depan hakim," kata Ronny.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menangkap BW pada Jumat pagi
untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan
keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di
Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Banyak pihak menilai penangkapan tersebut dipaksakan dan diduga
berkaitan dengan status tersangka Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
Namun Polri membantah penangkapan BW tersebut terkait Budi Gunawan.
Sumber: tribunnews.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar